Lo setuju gak dengan PP Kesehatan ini?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan pada tanggal (26/8/2024).
PP tersebut berada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa pasal penting dalam PP Kesehatan telah menarik perhatian masyarakat. Contohnya, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja, serta legalisasi aborsi bagi korban pemerkosaan.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang menuai pro dan kontra di PP Kesehatan:
Salah satu pasal yang cukup kontroversi pada PP Kesehatan ialah penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja.
Hal itu sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) dari PP Kesehatan, yang menyatakan bahwa upaya kesehatan untuk sistem reproduksi pada usia sekolah dan remaja harus setidaknya mencakup komunikasi, informasi, dan edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi.
Selanjutnya, pada ayat (4) mengatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk siswa dan remaja harus mencakup minimal deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, serta penyediaan alat kontrasepsi.
Sayangnya, Pasal 103 tidak memberikan penjelasan detail tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja, yang kemudian disalah artikan menjadi membuka akses aktivitas seksual di kalangan remaja dan pelajar.
Pasal 104, yang berkaitan dengan layanan kesehatan reproduksi untuk orang dewasa, secara eksplisit menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko.
"Penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko," bunyi pasal 104 Ayat (3) butir 'e'.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan bukan kepada pelajar, tetapi kepada mereka yang
Di Indonesia, sunat perempuan merupakan praktik yang telah berlangsung lama. Khususnya di beberapa komunitas, praktik ini dianggap sebagai bagian dari tradisi budaya atau agama.
Banyak yang percaya bahwa sunat perempuan dapat menjaga kesucian, mengendalikan hasrat seksual, atau sebagai tanda kedewasaan bagi seorang gadis.
Meskipun ada beragam alasan yang dipresentasikan, praktik ini telah mendapat banyak kritik dan kecaman dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 102 poin a sebagai salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi regulasi dalam PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo.
Satu lagi pasal dalam PP Kesehatan yang cukup menarik banyak perhatian publik, Kawula Muda.
Pasal tersebut memberikan izin kepada korban kekerasan seksual dan korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi, dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," demikian isi Pasal 116 PP Kesehatan.
Pasal 118 menetapkan bahwa kehamilan yang terjadi sebagai akibat dari tindak pidana perkosaan atau bentuk kekerasan seksual lainnya, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 116, harus dibuktikan melalui: Surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
PP Kesehatan juga melarang penjualan rokok secara eceran per batang, Kawula Muda. Namun ada pengecualian untuk rokok elektrik.
Aturan tersebut termuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Pelarangan penjualan produk tembakau disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang. Pasal 434 (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Poin c. berbunyi secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik, poin d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Poin e. dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Poin f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Dengan diberlakukannya PP baru ini, pemerintah berharap akan terjadi penurunan dalam prevalensi perokok dan pencegahan terhadap perokok pemula, juga diharapkan dapat menurunkan angka kematian yang disebabkan oleh rokok.
Pelarangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok, yang pada gilirannya akan mengurangi konsumsi rokok.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan bagi produsen susu formula untuk melakukan promosi produk mereka, Kawula Muda.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan itu dirancang untuk mengoptimalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:...," bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Memberikan diskon atau potongan harga pada pembelian susu formula bayi merupakan salah satu jenis promosi yang dilarang.
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.